Kamis, 12 Februari 2009

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
BANK INDONESIA DAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BANK INDONESIA DAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN yang ditanda tangani oleh Dr. Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) PIHAK PERTAMA dan Prof. Dr. Ir. Sudjarwo, Rektor Universitas Jenderal Soedirman PIHAK KEDUA. Isi dari nota kesepahaman tersebut antara lain PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dalam lingkup kewenangan masing masing lembaga, akan mengupayakan sebaik-baiknya perwujudan kerjasama pengembangan keilmuan (akademis) yang terkait dengan kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, baik di lingkup nasional maupun internasional

Setelah nota kesepahaman di tanda tangani kemudian dalam acara tersebut dilangsungkan penanda tanganan kerjasama antara Dekan Fakultas Ekonomi Unsoed Dr.Haryadi, M.Sc dengan Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia (BI) Mulyana Soekarni.

Perjanjian Kerjasama tentang :

  1. PENGEMBANGAN MATA KULIAH KEBANKSENTRALAN/perbankan DI PERGURUAN TINGGI. Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah untuk mengembangkan dan memasukkan pengetahuan kebanksentralan/ perbankan sebagai mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi
  2. BANTUAN DANA PENELITIAN, kedua belah pihak Sepakat mengadakan kerjasama dalam rangka program bantuan dana kepada mahasiswa dalam rangka penelitian Ekonomi, Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran. Tujuan kerjasama ini adalah
    • Untuk digunakan sebagai masukan bagi PIHAK PERTAMA untuk menunjang pelaksanaan kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran, khususnya menjaga dan memelihara kestabilan harga dan nilai tukar rupiah.
    • Mahasiswa tingkat akhir yang sedang melakukan penelitian di bidang ekonomi, moneter, perbankan dan sistem pembayaran dalam rangka menyelesaikan studinya.

Persyaratan peserta program BANTUAN DANA PENELITIAN meliputi:

  1. Mahasiswa tingkat akhir dari program S1 atau S2, yang akan/ atau sedang melakukan penelitian atau sedang menyusun skripsi atau thesis dalam rangka menyelesaikan studinya.
  2. Memiliki Indeks Prestasi (IP) kumulatif sekurang-kurangnya 3,00 (tiga) atau termasuk 10 (sepuluh) besar terbaik, atau menurut penilaian Pimpinan Jurusan/ Fakultas layak untuk mengikuti program.
  3. Memperoleh rekomendasi dari PIHAK KEDUA.
  4. Lolos seleksi yang ditetapkan PIHAK PERTAMA (BI)

lengkap dekan fe
diambil dari Situs:
http://www.unsoed.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar