AKREDITASI SMPN 1 KOTA BEKASI
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH / MADRASAH
Mengingat :
1. Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah
4. Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 64/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal.
5. Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 421/Kep.289.Disdik/2007 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Provinsi Sekolah / .Madrasah.
6. Keputusan BAP-S/M Provinsi Jawa Barat Nomor 02.00/23/BAP-SM/VIII/2007 tentang Pengangkatan
Anggota UPA-S/M Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat
Hasil Rapat Pieno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah / Madrasah ( BAP-S/M ) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada
tanggal 25 November 2008. SMPN 1 KOTA BEKASI telah melaksanakan Akreditasi dengan hasil peringkat 10 besar Provinsi Jawa Barat
memperoleh akreditasi dengan peringkat A ( Amat Baik )berlaku sampai dengan tahun ajaran 2012/2013 Nomor : 02.00/441/BAP-SM/XI/2008
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 25 November 2008
BAP-S/M Provinsi Jawa Barat
Ketua, PROF.DR.H. DJAM'AN SATORI, MA
diambil dari Situs http://smpn1.kota-bekasi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar